Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang

0
49

Palembang, restorasihukum.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT MB. Proyek tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman, Palembang, yang berlangsung pada periode 2016–2018.

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama.

Penggeledahan dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., dan dilakukan di satu lokasi, yakni:

  • Rumah milik Tersangka AN, yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan, beralamat di Jalan Merdeka, Kota Palembang.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, dan data lain yang dianggap relevan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde. Kejati Sumsel memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here