Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan secara sukarela uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut telah disita oleh tim penyidik dan dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penitipan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang yang berkaitan dengan perkara.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, penegakan hukum dalam perkara tersebut menghadapi hambatan operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI, terutama terkait pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional lainnya.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli, menyita sejumlah dokumen terkait, serta melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan.
Penyidik juga telah menerima penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI melalui VRL selaku pihak PT PSMI. Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Selain itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara serta melakukan notulensi ekspose dengan ahli.
Dalam konstruksi perkara, PT INHUTANI V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 atas areal sekitar 55.157 hektare yang termasuk kategori hutan produksi.
Sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Kemudian pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman kerja sama kemitraan dengan PT INHUTANI V pada Register 44, 46, dan 42 untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Perjanjian tersebut disebut berlaku surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Penyidik menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT INHUTANI V secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan. Langkah tersebut ditujukan agar pengelolaan barang bukti dan operasional PT PSMI dapat berjalan secara clean and clear.
Penyidik juga akan membuka rekening escrow account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki bisnis inti di bidang perkebunan serta layanan akuntansi di Himbara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelah proses penindakan.(Red)












