Kasus PIK 2, PN Jakpus Tidak Terima Gugatan Warga Kohod Vs Presiden

0
138

Jakarta,restorasihukum.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan 55 warga Desa Kohod, Tangerang, terkait proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat administratif.

“Majelis hakim menerima eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat terkait notifikasi, serta menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, dalam keterangan pers yang diterima *Dandapala*, Jumat (15/8/2025).

Putusan dibacakan pada 12 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai Budi Prayitno SH MH, dengan anggota Sunoto SH MH dan Arlen Veronica SH MH. Pengadilan juga memerintahkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.012.000.

Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, yakni Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, serta Kepala Desa Kohod. Sementara itu, PT Agung Sedayu Group tercatat sebagai turut tergugat.

Para penggugat menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk proyek reklamasi dan pengembangan kawasan PIK 2 di pesisir Kabupaten Tangerang.

Namun, menurut majelis hakim, gugatan citizen lawsuit tidak dapat diproses karena penggugat tidak mengirimkan notifikasi 60 hari sebelum gugatan diajukan, sebagaimana disyaratkan. “Gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025, sedangkan notifikasi baru dikirimkan pada 27 Februari 2025,” jelas Purwanto.

Selain itu, majelis juga menilai PT Agung Sedayu Group sebagai badan hukum swasta tidak dapat dijadikan pihak dalam gugatan citizen lawsuit, yang hanya ditujukan kepada penyelenggara negara.

“Putusan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat senantiasa menjunjung tinggi asas peradilan yang terbuka untuk umum,” tutup Purwanto. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here