Tangerang, restorasihukum.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.
Buronan bernama Eka Ruska bin Omo Warma tersebut diamankan pada Kamis (17/9/2026) di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten.
Eka Ruska, 38, merupakan terpidana perkara kepabeanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp600 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Saat diamankan, Eka Ruska bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh jaksa eksekutor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian imbauan Jaksa Agung.(Red)












