Jakarta,restorasihukum.com – Jum’ata 15 Agustus Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kredit tersebut diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara atas nama tersangka **ISL dan kawan-kawan**.
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. **JCH**, Presiden Direktur PT Sari Warna Asli.
2. **YR**, Mantan Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025).
3. **ER**, Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020.
4. **NA**, Analis Sindikasi (2010) dan Manager Sindikasi Bank BNI (2014).
5. **BN**, Pemimpin Unit Sindikasi (2017–2018).
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
—
Jika kamu ingin versi untuk siaran pers institusional atau narasi untuk media televisi, saya bisa bantu sesuaikan juga.












