Sumenep, restorasihukum.com – Lantaran kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu, HR ( 42) dan S (29), warga Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, dibekuk satuan narkoba Polres setempat.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi selain dua kantong sabu seberat 0,22 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nopol M 3848 VZ, dan satu buah telepon seluler.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, mengungkapkan bahwa, “Dua tersangka ini ditangkap di sebuah musholla di Dusun Gir Sereng, Desa Jadung, Kecamatan Dungkek”.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika ada dua orang yang dicurigai membawa sabu di sekitar musholla. Dari informasi tersebut anggota pun langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ternyata dua kantong sabu itu diselipkan di atas genting musholla milik Suhartini. Dari situ ditemukan ada dua kantong plastik kecil sabu seberat 0,22 gram milik tersangka.” jelas Hasanudin. (msw)





