Jombang restorasihukum.com – Arena judi dadu di Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh dibubarkan polisi. Sejumlah penjudi lari tunggang langgang guna meloloskan diri dari kepungan petugas. Meski demikian, korps berseragam cokelat berhasil menangkap bandar judi dadu tersebut. Dia adalah Ardianto (18), warga Dusun Doyong, Desa Turpinggir, Kecamatan Megaluh.
“Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 303 ribu, serta seperangkat peralatan judi dadu,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtiar, Kamis (28/8/2014).
Lely menjelaskan, penggerebekan arena judi dadu itu sudah lama menjadi incaran petugas. Pasalnya, polisi kerap mendapatkan informasi terkait praktik haram tersebut. Warga juga kerap mengingatkan agar para penjudi menyudahi aksinya. Hanya saya, peringatan itu tidak pernah didengar. Justru sebaliknya, praktik judi dadu semakin ramai peminat. Warga dari desa sekitar juga berdatangan untuk taruhan.
Namun sayang, setiap kali hendak diobrak, petugas selalu tak berhasil. Pasalnya, para penjudi telah membubarkan diri terlebih dulu. Hingga akhirnya, polisi menerjunkan anggota berpakaian preman untuk mnyelidiki hal tersebut. Nah, saat informasi sudah valid, polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Melihat kehadiran petugas, para pelaku lari tungang langgang dan kabur.
Nahas bagi tersangka, ia justru asyik memunguti uang taruhan yang berceceran. Otomatis, tersangka dengan mudah diringkus petugas. Sedangkan para pelaku lainnya berhasil meloloskan diri. Dengan barang bukti yang ada, tersangka langsung digelandang ke mapolres untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. ( Dar )











