Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel selama 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Hery saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” ujarnya.
Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk melakukan pengaturan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berdampak pada perusahaan tersebut.
Usai ditetapkan tersangka, Hery langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.19 WIB, Hery tampak mengenakan kaos biru muda dan celana abu-abu, tampak tenang, dan langsung masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan komentar.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang terkait.(Red)











