Jakarta, restorasihukum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Hal ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Dalam kasus ini, KPK menyebut Gatut menggunakan cara yang dinilai menekan dan mengunci posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak dapat menolak permintaan tertentu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan adalah dengan meminta kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal.
Menurut Asep, surat tersebut kemudian menjadi alat kontrol karena dapat diisi kapan saja sebagai dasar pemberhentian pejabat yang tidak memenuhi permintaan bupati.
“Ini baru pertama kali kami temukan, surat pengunduran diri yang dikunci tanpa tanggal, sehingga bisa digunakan kapan saja,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang menjadi sasaran disebut merasa tertekan karena pengangkatan mereka baru dilakukan pada Desember 2025. Dengan adanya surat tersebut, posisi mereka dinilai sangat rentan diberhentikan sewaktu-waktu.
KPK menyebut kondisi itu membuat para kepala OPD berada dalam tekanan, karena penolakan terhadap permintaan tertentu dapat berujung pada pemberhentian jabatan.
“Kalau tidak mengikuti, bisa langsung diberhentikan atau dianggap mengundurkan diri,” ujar Asep.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya peran ajudan Bupati yang rutin melakukan penagihan kepada kepala OPD terkait permintaan uang. Dalam praktiknya, sejumlah pejabat bahkan disebut sampai menggunakan dana pribadi atau berutang untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Untuk memenuhi permintaan itu, sebagian OPD sampai meminjam uang,” jelas Asep.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik tersebut.(Red)












