Kejati Kepri Bangun Kesadaran Hukum Pelajar MTsN 1 Batam, Sosialisasikan tentang Bahaya Napza, Bullying dan Cerdas Bermedsos.

0
131

Batam, restorasihukum.com – Pada 2 Oktober 2025 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan edukasi hukum bagi pelajar melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan penyuluhan hukum digelar di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10), dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial”.

Program ini merupakan bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), yang bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada generasi muda.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber utama. Ia didampingi tim penyuluh yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi.

Sumber: restorasihukum.com

Pahami Bahaya Narkotika dan Sanksi Hukumnya

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan mendasar antara narkotika dan psikotropika, serta risiko kesehatan dan konsekuensi hukumnya. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan Napza tidak hanya merusak organ tubuh dan masa depan pengguna, tetapi juga berpotensi menjerat pelakunya ke dalam tindak pidana berat, termasuk hukuman penjara dan pidana mati.

Merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Yusnar memaparkan klasifikasi golongan narkotika dan psikotropika serta ancaman pidana dalam Bab XV, mulai dari Pasal 111 hingga Pasal 148. Ia juga menjelaskan prosedur rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, serta peran masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Bullying dan Etika di Dunia Maya

Selain Napza, materi tentang perundungan (bullying) turut menjadi sorotan. Yusnar menjelaskan definisi, bentuk, dampak psikologis, hingga faktor penyebab bullying di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa perilaku agresif yang dilakukan berulang, atau bahkan hanya sekali namun menimbulkan ketakutan permanen, tetap dikategorikan sebagai bullying.

“Korban bisa merasa depresi, cemas, kehilangan semangat sekolah, bahkan menarik diri dari lingkungan sosial,” ujarnya. Sementara itu, pelaku bullying umumnya menunjukkan perilaku dominan, agresif, dan kesulitan fokus dalam belajar.

Bijak Bermedia Sosial dan Waspadai UU ITE

Materi ditutup dengan pembahasan mengenai etika digital dan penggunaan media sosial. Yusnar mengutip pengertian media sosial sebagai ruang interaktif berbasis internet yang memungkinkan pengguna saling berbagi konten. Ia mengingatkan pentingnya literasi digital untuk mencegah penyebaran hoaks, kejahatan siber, dan pelanggaran privasi.

Dalam sesi ini, disampaikan pula poin-poin penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk potensi pelanggaran dan sanksi hukum yang berlaku dalam ruang digital.

Antusiasme Siswa Tinggi

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan dari siswa seputar bahaya Napza, praktik bullying di sekolah, hingga dinamika hukum di masyarakat.

Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, M.Pd., menyambut baik program ini. Ia menyatakan bahwa edukasi hukum dari Kejaksaan sangat bermanfaat dalam membentuk karakter dan meningkatkan kesadaran hukum para siswa.

Kegiatan ini diikuti sekitar 100 siswa dan guru, yang berharap agar penyuluhan hukum seperti ini dapat dilakukan secara rutin.

Meningkatkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya konkret Kejati Kepri dalam membangun revolusi mental serta meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar. Melalui pendekatan yang edukatif dan humanis, diharapkan siswa mampu menghindari pelanggaran hukum serta menjadi agen perubahan di lingkungan sekitarnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here