Jakarta, restorasihukum.com – Pada 2 Oktober 2025 Sistem peradilan pidana di Indonesia tengah bersiap menghadapi tonggak sejarah baru. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional—yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—akan resmi berlaku, menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.
Momentum ini menandai babak baru dalam hukum pidana nasional. Namun, di balik semangat pembaruan, muncul tantangan besar bagi para penegak hukum, terutama hakim dan jaksa, dalam menerapkan norma baru secara tepat.
Sesuai Pasal 624, KUHP baru diberlakukan tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026. Namun, implementasinya di lapangan diperkirakan menimbulkan dinamika, terutama terkait perbedaan sanksi antara KUHP lama dan KUHP baru.
Asas Perlindungan Hak Terdakwa
Perubahan ini menempatkan dua prinsip fundamental hukum pidana dalam sorotan: lex retro non agit (hukum tidak berlaku surut) dan lex favor reo (hukum yang lebih menguntungkan terdakwa).
Pasal 3 KUHP Nasional menegaskan bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan terdakwalah yang diberlakukan. Hal ini diperkuat oleh Pasal 618, yang menjadi rujukan utama dalam masa transisi penerapan KUHP baru.
Dalam praktiknya, hakim wajib membandingkan kedua ketentuan—KUHP lama dan KUHP baru—untuk menentukan mana yang lebih ringan bagi terdakwa. Jika sebuah perbuatan yang sebelumnya tergolong pidana tidak lagi diatur dalam KUHP baru, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum. Bahkan, untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, sisa pidana dapat dikoreksi apabila ditemukan ketentuan baru yang lebih ringan.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Di ruang sidang, perubahan ini akan terasa nyata. Seorang hakim bisa dihadapkan pada dua berkas berbeda: satu mengacu pada KUHP lama, satu lagi menggunakan ketentuan KUHP baru. Dalam situasi tersebut, hakim dituntut untuk melakukan audit hukum dengan cepat dan akurat.
Tugas ini bukan sekadar administratif. Ia mengandung konsekuensi besar dalam menjamin rasa keadilan bagi terdakwa dan menjaga legitimasi sistem peradilan di mata publik.
Ujian Bagi Penegak Hukum
Peralihan ini juga menjadi ujian kesiapan institusi peradilan, baik dari sisi regulasi teknis, pelatihan aparatur, hingga integrasi sistem informasi perkara. Badilum Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya dituntut bergerak cepat memastikan seluruh aparat hukum memahami mekanisme transisi dan filosofi yang mendasarinya.
Penerapan asas lex favor reo bukan sekadar kewajiban yuridis, tetapi juga cerminan komitmen sistem peradilan dalam menempatkan keadilan sebagai landasan utama setiap putusan.
Menjaga Hak-Hak Rentan
Pada akhirnya, 2 Januari 2026 bukan hanya tanggal berlakunya undang-undang baru. Ia adalah momentum krusial bagi wajah hukum pidana Indonesia ke depan—sebuah ujian bagi prinsip keadilan, terutama dalam melindungi hak-hak yang paling rentan, termasuk hak terdakwa.(Red)










