BUNGKAMNYA 3 PEJABAT! Dugaan Pungli Rp 937 Juta/Tahun Berkedok Iuran Komite Rp 40 Ribu di SMKN 2 Singosari, Kepsek, Cabdin Malang & Kadisdik Jatim Diam Seribu Bahasa, Dilaporkan ke Polres & Kejari!

0
10

SINGOSARI, RESTORASIHUKUM.COM – Skandal dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok Iuran Komite dan Kas Paguyuban menggegerkan SMKN 2 Singosari, Kabupaten Malang. Nilainya fantastis, mencapai Rp 937.440.000,- per tahun!

Fakta yuridis ini terungkap dari kartu iuran kuning milik wali murid Kelas X TKJ 2 yang diterima redaksi Restorasi Hukum Nasional. Dalam kartu tersebut, setiap wali murid diwajibkan membayar Rp 50.000,- per bulan selama tahun 2026.

Rinciannya sangat sistematis:
– Rp 10.000,- untuk KAS PAGUYUBAN minimal
– Rp 40.000,- untuk IURAN KOMITE
Total = Rp 50.000,- / bulan / siswa

BARU 18 ANAK SUDAH BAYAR, DITAGIH LEWAT WA

Lebih miris, dari screenshot chat WhatsApp Group Bendahara Paguyuban Kelas X TKJ 2 yang beredar, bendahara dengan bangga mengumumkan “yang sudah bayar masih 18 anak” dan menagih yang belum untuk bulan September dan Oktober 2026 sekaligus.

Kartunya pun bukan kaleng-kaleng. Dicetak resmi, dilaminating plastik, ada kolom bulan Januari sampai Desember, dan ada paraf bendahara sebagai bukti setor. Persis seperti kartu angsuran bank!

HITUNGAN NGERI: RP 78 JUTA PER BULAN

Jika hitungan ini dikalikan jumlah siswa SMKN 2 Singosari yang mencapai *1.953 siswa* (data Dapodik), maka:

1.953 siswa x Rp 40.000 = Rp 78.120.000,- PER BULAN
Rp 78,12 Juta x 12 Bulan = Rp 937.440.000,- PER TAHUN!

Itu baru iuran komite. Belum ditambah Kas Paguyuban Rp 10.000 x 1.953 = Rp 19,5 Juta per bulan yang mengalir tanpa audit jelas.

Padahal, SMK Negeri di Jawa Timur sudah GRATIS karena biaya operasionalnya sudah ditanggung penuh oleh BOS Reguler (APBN) dan BOSDA Provinsi Jatim (APBD). Komite hanya boleh menerima SUMBANGAN sukarela, bukan PUNGUTAN wajib!

DILARANG PERMENDIKBUD 75/2016, TAPI NEKAT!

Aturan sudah sangat jelas.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) dan (2) menyatakan:
“Komite Sekolah DILARANG melakukan pungutan. Komite hanya boleh menerima SUMBANGAN yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, tidak menentukan nominal dan tenggat waktu.”

Kartu kuning Rp 50.000/bulan ini jelas-jelas MENENTUKAN NOMINAL TETAP DAN TENGGAT WAKTU BULANAN. Secara definisi hukum, ini adalah PUNGUTAN, BUKAN SUMBANGAN. Itu PUNGLI!

3 PEJABAT BUNGKAM, REDAKSI LAPOR POLRES & KEJARI

Yang lebih mencengangkan, Pimpinan Redaksi Restorasi Hukum Nasional, *Rudik Hartono, SH*, telah melayangkan 3 surat resmi pada tanggal *12 Oktober 2026* untuk konfirmasi dan klarifikasi berimbang sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999:

1. Surat No.0450/X/26/MRH/Konf/2026 kepada Kepala SMKN 2 Singosari
2. Surat No.0451/X/26/MRH/Konf/2026 kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang
3. Surat No.0452/X/26/MRH/Konf/2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cq. Kabid SMK & Tim BOSDA

Namun hingga berita panas ini dinaikkan pada 14 Oktober 2026, KETIGANYA BUNGKAM. DIAM SERIBU BAHASA. TIDAK ADA JAWABAN SAMA SEKALI.

“Kami sudah berikan hak jawab 2×24 jam sesuai UU Pers. Tapi Kepsek, Cabdin, dan Kadisdik memilih bungkam. Ini bentuk pembiaran. Jika pendidikan gratis digratiskan BOSDA Jatim, kenapa wali murid masih dipalak Rp 50 ribu per bulan dengan kartu iuran? Kami sudah laporkan resmi ke Polres Malang dan Kejari Kabupaten Malang. Kami minta audit total dana komite Rp 937 juta itu,” tegas Rudik Hartono kepada media ini, Rabu (14/10/2026).

Rudik juga menambahkan, pihaknya telah mengirimkan Dumas lanjutan No.0453 dan 0454 ke Polres Malang (Saber Pungli) dan Kejari Kabupaten Malang, dengan tembusan ke Gubernur Jatim, Inspektorat Jatim, dan Ombudsman RI.

“Kami khawatir jika praktik ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi seluruh SMK Negeri di Jawa Timur. Kami juga dapat laporan ada siswa yang takut dikucilkan jika tidak bayar. Ini tidak boleh terjadi di sekolah negeri,” pungkasnya.

Hingga berita ini publish, redaksi masih menunggu itikad baik dari pihak SMKN 2 Singosari untuk memberikan klarifikasi. Tim Saber Pungli Kabupaten Malang diharapkan segera turun tangan.

(TIM INVESTIGASI / RHN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here