Kasus Lahan Hutan Inhutani V Lampung, Empat Saksi dari Birokrat hingga PT PSMI Diperiksa Kejagung

0
11

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Pada Senin (12/10/2026), penyidik resmi memeriksa empat orang saksi terkait operasional perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, merinci bahwa keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan tersebut berasal dari unsur kementerian, aparatur daerah, hingga pihak swasta. Para saksi tersebut meliputi BS dan BR selaku perwakilan dari Kementerian Kehutanan, serta L yang merupakan pensiunan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006 hingga 2015. Sementara dari unsur swasta, penyidik memeriksa V selaku perwakilan dari PT PSMI.

Anang menjelaskan, pemeriksaan lintas instansi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian materiil atas dugaan penyimpangan tata kelola kawasan hutan lindung maupun produksi tersebut. Pengumpulan keterangan dari keempat saksi diharapkan mampu melengkapi pemberkasan terkait dugaan rasuah yang dilakukan oleh pihak korporasi.

 

Terkait jalannya penanganan perkara hukum ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dikawal ketat agar berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Tim penyidik JAM PIDSUS juga berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi setiap pihak yang diperiksa. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here