Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum

0
119

Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan, telah menyalahgunakan kewenangan mereka dalam penanganan kasus dugaan pidana yang melibatkan Aiptu Labora Sitorus (64), terkait illegal logging, penyelundupan BBM, dan tindak pidana pencucian uang. Komnas HAM menilai, dalam proses hukum tersebut, hak asasi tersangka tidak dilindungi sebagaimana mestinya.

Pernyataan ini tertuang dalam dokumen Hasil Eksaminasi yang dirilis pada Desember 2015. Eksaminasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari enam pakar hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., dan dibentuk khusus oleh Komnas HAM untuk mengevaluasi proses hukum kasus ini, yang menyeret anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat.

Negara Lakukan Tindak Pidana

Komnas HAM menemukan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan kesalahan mendasar dengan menetapkan Labora Sitorus sebagai pihak yang bersalah, padahal terjadi kekeliruan subjek hukum (error in persona). Kesalahan ini terjadi secara berjenjang—dari penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Kejaksaan, hingga putusan pengadilan. Oleh karenanya, Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kejahatan negara (state crime), yang secara langsung melanggar hak asasi Labora Sitorus sebagai warga negara.

Dalam dokumen eksaminasi disebutkan: “Kesalahan aparat penegak hukum dari proses penyidikan hingga pemidanaan terhadap Labora Sitorus karena kesalahan identifikasi subjek hukum merupakan bentuk kejahatan negara yang merugikan hak warga negara.”

Pada butir ketujuh kesimpulan, Komnas HAM secara tegas menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (kasasi No. 1081 K/PID.SUS/2014) yang menghukum Labora 15 tahun penjara seharusnya dinyatakan batal demi hukum karena cacat pertimbangan hukum, termasuk bertentangan dengan Pasal 197 KUHAP.

Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM kemudian merumuskan tiga rekomendasi penting:

  1. Penegak hukum harus menjalankan tugas secara profesional dan proporsional, sesuai dengan ketentuan dalam sejumlah undang-undang seperti UU Kepolisian, Kejaksaan, Kekuasaan Kehakiman, Pemasyarakatan, serta UU HAM.
  2. Publikasi hasil eksaminasi secara luas—melalui media massa dan media sosial tingkat regional dan nasional—agar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan HAM dalam proses hukum.
  3. Mendorong Labora Sitorus untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum terakhir yang tersedia, dengan harapan eksaminasi Komnas HAM ini dapat mempercepat penyelesaian perkara secara adil.

Harapan Publik

Masyarakat kini menanti jawaban atas pertanyaan besar: siapa aktor utama di balik kriminalisasi Labora Sitorus? Sebagai tahap awal proses pidana, sorotan publik tertuju pada pimpinan Polri saat itu, yang diduga sebagai pihak yang menginisiasi tindakan sewenang-wenang ini.

Harapan masyarakat tetap tinggi agar aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugas berdasarkan fakta hukum dan bukan rekayasa. Apakah keadilan yang mereka harapkan terlalu muluk? Semoga hati nurani para penegak hukum, jika masih ada, bisa menjawabnya secara jujur dan bertanggung jawab. (TIM/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here