Gresik, restorasihukum.com – Kalau ingin jadi pengembang perumahan mending ramai ramai datang ke Kabupaten Gresik Jawa Timur, alasannya kalau jadi pengembang di Gresik tidak ada repotnya terkait penggunaan tanah yang akan dibangun sebagai fasum (fasilitas umum) untuk perumahan maupun untuk keperluan yang lain.
Salah satu contoh, perumahan Gading Intan yang berdomisili di Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo, meskipun telah menggunakan tanah irigasi untuk dijadikan fasum, namun hingga saat ini tidak ada satupun aparat penegak hukum maupun Satuan polisi pamong praja (satpol PP) Kabupaten Gresik yang bertindak atas penyalahgunaan tanah irigasi tersebut.
Baca berita terkait :
Perumahan Gading Intan Langgar Pasal 389 KUHP
Menurut salah seorang warga yang berada di dekat lokasi perumahan Gading Intan kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menyampaikan, “Pak itu pemilik perumahan bukan orang biasa, dia orang dekat Bupati Sambari, kalau orang biasa seperti saya sudah pasti digusur sejak dulu kalau menggunakan tanah irigasi. ” Ungkapnya singkat.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak terkait bisa menindak tegas para oknum pengusaha yang diduga sengaja menggunakan tanah negara untuk kepentingan pribadi. (red/tim)















