Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung menggandeng Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk memperkuat sistem tata kelola pelayanan peradilan melalui pengenalan manajemen risiko. Upaya ini dilakukan guna mencegah gangguan yang dapat menurunkan kualitas layanan dan mengikis kepercayaan publik.
Kegiatan sosialisasi diselenggarakan pada Jumat (19/9/2025) di ruang Command Center Ditjen Badilum, dipimpin langsung oleh Dirjen Badilum Bambang Myanto, didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (Dirbinganis) Hasanudin, serta diikuti oleh seluruh pejabat struktural.
Risiko Tak Terkelola Bisa Rusak Kepercayaan Publik
Dalam sesi pemaparan, Eka Sari Kurniawati, Auditor Ahli Muda Bawas MA, menyampaikan bahwa manajemen risiko bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bagian integral dari keberlangsungan pelayanan publik.
“Tanpa pengelolaan yang tepat, risiko bisa berkembang menjadi hambatan serius dalam kinerja lembaga. Manajemen risiko memungkinkan kita memetakan potensi masalah sejak dini dan merancang strategi mitigasi yang tepat,” jelas Eka.
Ia juga menekankan keterkaitan manajemen risiko dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sebagai kerangka kerja yang mendukung efektivitas pengawasan internal dan akuntabilitas lembaga.
Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan Jadi Kunci
Sebagai langkah konkret, Bawas MA turut melakukan review terhadap dokumen manajemen risiko milik Ditjen Badilum. Dalam evaluasinya, Eka menyarankan agar dokumen risiko diperbaharui secara berkala mengikuti dinamika organisasi.
“Perbaikan berkelanjutan adalah kunci agar manajemen risiko tidak sekadar menjadi dokumen formal, tapi benar-benar diterapkan dalam operasional sehari-hari,” tegasnya.
Komitmen Badilum: Risiko Terkelola, Layanan Terjaga
Menutup kegiatan, Dirjen Badilum Bambang Myanto menegaskan komitmen lembaganya dalam mengelola risiko secara sistematis dan berkelanjutan demi menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kami berkomitmen untuk membangun sistem manajemen risiko yang aktif, adaptif, dan dapat memitigasi berbagai potensi hambatan dalam pelayanan publik peradilan,” ujar Bambang.
Dengan penguatan manajemen risiko, Ditjen Badilum berharap mampu menjaga integritas lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.(Red)









