Jakarta, restorasihukum.com – Tim Sembilan Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka FA beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam tahap II perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Rabu (16/9/2026).
Selain FA, tahap II juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni NH dan DR.
Dalam perkara tersebut, FA dan para tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, setelah tahap II dilaksanakan, penuntut umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam waktu 20 hari.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan.
Anang menegaskan, seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Sementara itu, penentuan tempat penahanan tersangka FA setelah penyerahan tahap II sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum.(Red)












