Kejagung Sita 11 Kendaraan Milik PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan

0
1

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS pada 14 Juli, 26 Agustus, dan 28 Agustus 2026.

Sebanyak 11 kendaraan yang disita terdiri atas satu unit Honda CR-V RM3, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, Toyota Innova Zenix, Honda CR-V RS58, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Honda CR-V RM3 lainnya, Toyota Alphard 2.5, Toyota Kijang Innova G, Mitsubishi Canter FE 71 N, Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX 4×4, serta Mitsubishi Xpander berwarna merah.

Seluruh kendaraan tersebut telah diamankan oleh tim penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here