Surabaya, restorasihukum.com – Gara-gara menjual BBM yang seharusnya diantarkan ke SPBU alias ”kencing” seorang supir tangki BBM pertamina harus merasakan dinginya teraali besi.
Supir tersebut adalah Sumarto (47), warga Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik yang diamankan di Jalan Prapat Kurung Selatan atau di depan Pelabuhan Mirah Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu Polisi juga menemukan tiga jerigen premium dan 22 jerigen solar.
Atas perbuatan tersangka polisi mengenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 374 KUHP, karena telah melakukan pencurian dan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Saat penyidikan tersangka mengaku bahwa ia sudah tiga kali ”kencing” premium dan solar. Ia juga mengaku menjual bahan bakar jenis solar dan premium tersebut seharga Rp 130 ribu per jerigen bervolume 50 kg.
Dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaeman, mengungkapkan bahwa, “Tersangka rencananya hendak berangkat mengirim premium ke SPBU di Balongpanggang, Gresik”.
Menurut AKP Aldy, saat tersangka selesai mengisi premium di Depo Pertamina, dengan membawa segel, tersangka tidak langsung menyegel katup untuk mengeluarkan premium. Ternyata tersangka sudah berniat kencing premium. “Jadi, segel itu hanya dibawa saja dan akan disegelkan jika sudah kencing,” paparnya.
Usai meninggalkan depo Pertamina di Jalan Perak Timur tersebut, tersangka membelokkan truk tangkinya ke depan Pelabuhan Mirah Tanjung Perak. Dan di sana (tempat kejadian) sudah menunggu Arifin dan anak buahnya.
Disinilah diketahui bahwa Arifin lah orang yang memesan dan membeli BBM yang diangkut tersangka. Selanjutnya premiun tersebut dialirkan ke drum bervolume 50 kg dengan menggunakan corong. Saat proses kencing sedang terjadi, polisi datang dan menangkap tersangka.
“Namun ketika penggerebekan Arifin berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran polisi,” jelas AKP Aldy. (ep)










