Panas, Perumda Tirta Kanjuruhan Dilaporkan Ke Polda Jatim

0
402

Malang, restorasihukum.com  – Tak tanggung tanggung suasana semakin memanas di dalam Perumda Tirta Kanjuruhan pasca pemberitaan dugaan pelanggaran hukum pasca pelantikan yang dianggap cacat hukum dan bisa terjadinya pembatalan penandatanganan pakta integritas pada 15 Februari 2024 lalu.

Pasca pemberitaan redaksi media restorasihukum.com memberikan laporan informasi kepada dirkrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada tanggal 21/2  dengan tujuan ada tindakan tegas dari polda jatim, dan beredar kabar bahwa sabtu 24/2 pihak Perumda Tirta Kanjuruhan dipanggil ke polda jatim diduga dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Dan yang semakin panas justru redaksi media restorasihukum.com dilaporkan ke dewan pers karena dianggap pemberitaan dilakukan tanpa adanya klarifikasi terlebih dulu oleh wahyoe darmawan padahal redaksi sudah mencoba konfirmasi langsung kepada direktur Utama Samsul Hadi melalui pesan singkat whatsapp pada tanggal 16/2 namun yang bersangkutan justru memblokir kontak person redaksi media restorasihukum.com.

Dan surat pengaduan disampaikan kepada dewan pers pada tanggal 21 februari 2024 dengan bunyi aduan

“Dewan Pers menerima surat pengaduan tertanggal 21 Februari 2024 dari
Saudara Wahjoe Darmawan (Pengadu), terkait berita pada media siber
restorasihukum.com (Teradu) berjudul
1. “Yuporia Penandatanganan Pakta Integritas Perumda Tirta Kanjuruhan,
Diduga Adanya Money Politic”, yang diunggah 16 Februari 2024.
2. “Perpanjangan Masa Jabatan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Syarat
Dengan Pelanggaran”, yang diunggah 20 Februari 2024.
Dalam surat pengaduannya, Pengadu menyampaikan keberatan karena berita
dilakukan tanpa konfirmasi dan cenderung fitnah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pers mengundang Saudara sebagai
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi dan Wartawan atas nama Muhammad Haris
dalam pertemuan penyelesaian pengaduan yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 29 Februari 2024
Waktu : 14.30 WIB s/d selesai
Agenda : Penyelesaian pengaduan
Tempat : Grand Surya Hotel Kediri
Jl. Dhoho No.95, Pakelan, Kec. Kota, Kabupaten Kediri,
Jawa Timur 64129
Mengingat pentingnya undangan ini, kami harapkan kehadiran Saudara. Perlu
kami sampaikan mekanisme di Dewan Pers, apabila Saudara tidak menghadiri
undangan ini mohon memberikan tanggapan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
pertemuan.
Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Admin Pengaduan Dewan
Pers melalui 0896 0412 4910.
Demikianlah, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih..”

Baca juga berita terkait lainnya :

Perpanjangan Masa Jabatan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Syarat Dengan Pelanggaran

Perpanjangan Masa Jabatan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Syarat Dengan Pelanggaran

Hal ini sungguh aneh dirasa oleh redaksi media restorasihukum.com sedangkan tim sudah berusaha konfirmasi kepada Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan pada tanggal 16 februari 2024 sedangkan pelanggaran tersebut sudah dituangkan dalam pemberitaan. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here