Dugaan Bangunan di Sempadan Sungai Mojokerto Disorot, Warga Minta Klarifikasi Izin

0
4

MOJOKERTO, restorasihukum.com – Sebuah bangunan rumah pompa yang diduga milik PT Mekabox Internasional di Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan karena lokasinya yang berada di bibir sungai.

Berdasarkan foto yang diambil 11 Mei 2026 pukul 15.36 WIB, terlihat pipa besar dan jembatan besi yang langsung mengarah ke badan sungai. Bangunan permanen dengan tangki dan bak beton juga berdiri di area yang diduga masuk garis sempadan sungai.

Aturan Sempadan Sungai
Menurut Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai untuk sungai besar di luar kawasan perkotaan ditetapkan minimal 15 meter dari tepi sungai pada saat debit maksimum. Di kawasan tersebut, pendirian bangunan hanya diperbolehkan untuk sarana prasarana sumber daya air dan wajib memiliki izin dari Balai Besar Wilayah Sungai.

“Setiap pemanfaatan sempadan sungai wajib mendapat izin dari BBWS. Tanpa izin, itu melanggar peraturan,” kata seorang praktisi hukum tata ruang di Surabaya yang dimintai tanggapan umum, Selasa (26/5/2026).

Kewajiban Izin Perusahaan
Jika bangunan tersebut digunakan untuk pengambilan air baku atau pembuangan limbah industri, PT Mekabox Internasional wajib memiliki beberapa dokumen. Antara lain Izin Pemanfaatan Sempadan Sungai dari BBWS Brantas, Surat Izin Pengambilan Air Permukaan, Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemkab Mojokerto, serta izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Ketiadaan izin tersebut dapat berkonsekuensi hukum. Pasal 96 UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar bagi pihak yang mendirikan bangunan di sempadan tanpa izin. Sementara UU No. 32/2009 tentang PPLH juga mengatur sanksi berat jika terbukti ada pembuangan limbah tanpa izin.

Warga Minta Transparansi
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari PT Mekabox Internasional terkait status perizinan bangunan tersebut. Warga setempat berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan lapangan.

Langkah yang bisa ditempuh masyarakat adalah mengajukan permohonan informasi publik ke BBWS Brantas dan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, instansi wajib menjawab dalam 10 hari kerja apakah bangunan tersebut memiliki izin atau tidak.

Tanggapan Instansi
BBWS Brantas wilayah Mojokerto belum memberikan keterangan saat dihubungi. Upaya konfirmasi ke Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Mojokerto juga masih dilakukan.

Jika terbukti tidak memiliki izin, bangunan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran dan pemulihan fungsi sempadan oleh BBWS Brantas. (Red/tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here