Pasuruan, restorasihukum.com – Polres Pasuruan Polda Jatim menggelar pres release ungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada hari Sabtu, (18/01/25) sekitar pukul 15.30 wib, Selasa (21//1/25), bertempat di gedung Bale Warta Wicaksana Laghawa.
Diketahui Korban bernama Budi Siswanto. Sedangkan pelaku berinisial MH (28), warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan. Saat beraksi pelaku begal sadis ini, merampas sepeda korban dengan cara menghadang dan langsung membacok tangan korban.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Doni Meidianto menyampaikan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku begal. Bahwasanya pelaku berinisial MH ini beraksi bersama 3 temannya yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas.
“Pelaku MH bersama dua temannya melakukan pembegalan di jalan umbulan kidul, termasuk Desa Umbulan, kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Dalam aksinya, pelaku merampas motor Honda Scoopy korban dengan cara membacok lengan kanan korban dan langsung membawa kabur sepeda korban. Setalah adanya laporan dan viral di medsos, Polres Pasuruan bersama Polsek Winongan, Lumbang, Paserpan dan Kejayan melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil di tangkap di sebuah rumah di wilayah paserpan. Sedangkan kedua temannya masih dalam pengejaran petugas (buron),” ungkapnya depan puluhan awak media.
Pelaku ini, lanjut Doni, sudah pernah melakukan hal yang sama beberapa kali di wilayah Pasuruan. Seperti di wilayah kecamatan Lumbang, Winongan, Kejayan dan paserpan. Para pelaku ini tak segan melukai korbannya dengan celurit.
“Pelaku ini bukan residivis, akan tetapi pelaku sudah pernah melakukan pembegalan beberapa kali di tempat berbeda di wilayah hukum polres Pasuruan, antara lain di wilayah Lumbang dua kali, di kecamatan winongan Dua kali, di kecamatan Paserpan Satu kali dan di kecamatan Kejayan Satu kali. Dalam aksi, para pelaku pembegalan ini tak segan melakukan pembacokan kepada korban,” terangnya.
Doni menambahkan, hasil dari kejahatan ini, sama pelaku di jual seharga Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah, yang di bagi bersama kedua temannya.
“Pelaku ini, menjual hasil kejahatannya seharga 1,5 juta yang hasilnya di bagi tiga orang, jadi satu orang mendapatkan 500 ribu rupiah. Atas kejahatan ini, pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Sy)













