Menggagas Daniel’s Law bagi Dunia Digital Hakim

0
85

Kandangan, restorasihukum.com – Kasus doxing terhadap hakim ketua majelis perkara korupsi Harvey Moeis di awal 2025 memunculkan kekhawatiran serius terhadap keamanan digital aparat yudisial. Informasi pribadi sang hakim, mulai dari alamat rumah hingga nomor telepon, disebarluaskan ke publik sebagai bentuk tekanan terhadap putusan yang dinilai kontroversial.

Meski bukan pertama kali terjadi, peristiwa ini menegaskan kembali belum adanya sistem perlindungan digital yang memadai bagi hakim di Indonesia.

Doxing atau penyebaran data pribadi secara ilegal bukan hal baru di Indonesia. Peneliti ICW, Diky Anandya, sempat menjadi korban. Data pribadi miliknya mulai dari nomor telepon hingga koordinat rumah disebarkan secara terbuka. SAFEnet mencatat lebih dari enam puluh kasus serupa terjadi pada pejabat publik dan aktivis sepanjang 2024, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Padahal secara normatif, Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi terkait keamanan digital. Sebut saja Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Namun, tidak satu pun yang secara spesifik memberikan perlindungan bagi profesi hakim sebagai subjek hukum yang sangat rentan.

Di internal Mahkamah Agung, perlindungan terhadap hakim diatur melalui PERMA Nomor 6 Tahun 2020. Tetapi, fokusnya masih terbatas pada aspek keamanan fisik. Sementara itu, SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 hanya mengatur pengaburan data pribadi hakim dan panitera untuk perkara terorisme.

Belajar dari Amerika Serikat

Amerika Serikat pernah mengalami tragedi serupa yang mendorong lahirnya regulasi baru. Pada Juli 2020, Hakim Esther Salas di New Jersey kehilangan putranya, Daniel Anderl, akibat serangan bersenjata yang dilakukan pria tak dikenal. Pelaku mendapatkan alamat rumah sang hakim dari situs publik.

Tragedi itu memicu lahirnya Daniel Anderl Judicial Security and Privacy Act of 2022, dikenal sebagai Daniel’s Law. Undang-undang ini melarang individu, perusahaan, dan instansi pemerintah menyebarkan data pribadi hakim dan keluarganya secara daring tanpa persetujuan. Hakim juga diberi kewenangan untuk meminta penghapusan informasi pribadinya dari situs atau platform digital. Model perlindungan tersebut dinilai relevan dan layak menjadi rujukan bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Reformasi Perlindungan Digital

Mahkamah Agung memiliki sejumlah opsi konkret jika ingin memperkuat perlindungan digital bagi hakim. Setidaknya ada tujuh langkah yang bisa dijalankan secara terukur.

Pertama, merevisi PERMA Nomor 6 Tahun 2020 dengan menambahkan pasal khusus terkait perlindungan data dan keamanan digital bagi hakim. Aturan baru ini harus memuat definisi, skema pencegahan, hingga penanganan darurat saat data pribadi bocor.

Kedua, mengoptimalkan peran Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial dalam proses sosialisasi. Komisi Yudisial dapat berfokus pada perlindungan independensi hakim, sementara MA bertanggung jawab terhadap aspek regulasi dan pelaksanaan.

Ketiga, menerapkan prinsip anonimitas institusional. Mahkamah Agung perlu menyamarkan atau menghapus informasi pribadi dalam Direktori Putusan, publikasi LHKPN, dan basis data lain yang bisa diakses publik. Data seperti alamat rumah, NIK, nomor telepon, dan data keluarga tidak lagi boleh ditampilkan secara terbuka.

Keempat, menjalin kerja sama antarlembaga. Mahkamah Agung bisa menggagas nota kesepahaman dengan instansi pemerintah agar tidak memberikan akses data pribadi hakim kepada pihak luar tanpa alasan hukum yang sah.

Kelima, menciptakan mekanisme Right to Delisting atau hak untuk dihapus. Hakim harus diberi ruang untuk meminta penghapusan datanya dari mesin pencari atau platform digital jika informasinya disebarluaskan tanpa izin.

Keenam, membangun sistem pemantauan dini terhadap ancaman digital. Mahkamah Agung dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau instansi keamanan siber untuk mendeteksi potensi doxing di media sosial maupun di dark web.

Ketujuh, menyelenggarakan pelatihan keamanan digital secara berkala bagi hakim dan aparatur pengadilan. Pelatihan ini meliputi pengamanan akun, manajemen kata sandi, keamanan surel, hingga edukasi seputar phishing dan teknik rekayasa sosial.

Bukan Sekadar Tanggung Jawab Institusi

Ancaman terhadap hakim kini tidak hanya datang dari ruang sidang, tetapi juga dari ruang digital. Jika Mahkamah Agung tidak segera membentuk sistem perlindungan digital yang terukur, risiko intimidasi terhadap hakim akan terus meningkat.

Daniel’s Law adalah bukti bahwa tragedi bisa menjadi katalis perubahan. Indonesia tidak perlu menunggu tragedi serupa untuk bertindak. Perlindungan terhadap hakim bukan hanya soal menjaga profesi, tetapi juga menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here