Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (08/01/2026).
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai regulator, Isa dinilai telah membuka jalan bagi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolven, yang akhirnya merugikan para pemegang polis.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta tidak adanya keuntungan materiil yang diterima dari perbuatan tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil oleh Isa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada tahun 2008 yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.
Terdakwa juga dianggap memiliki jasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama masa jabatannya. Mengingat usia terdakwa yang sudah lanjut, hal ini juga menjadi pertimbangan dalam pemberian vonis.
Isa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.(Red)













