Perangi Transaksi Ilegal, Polri Sita Uang Rp 37,6 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online

0
43

Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang sebesar Rp37,6 miliar yang merupakan hasil tindak lanjut dari laporan hasil audit (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait praktik perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang ditangani melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013, dengan total penyitaan mencapai Rp 37.650.717.250,00.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas transaksi ilegal terkait perjudian online,” ujar Himawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (08/01/2026).

Laporan polisi pertama, menurut Himawan, terkait dengan beberapa situs judi online seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, LNS King Cobra, dan DP Maxwin. Dari kasus ini, Bareskrim Polri berhasil menyita uang sebesar Rp33.870.716.318,00 yang berasal dari 142 rekening.

Selanjutnya, laporan polisi kedua berkaitan dengan situs judi online Kedai 69, dengan total penyitaan uang sebesar Rp 92.645.089,00 dari 15 rekening. Terakhir, laporan polisi ketiga, terkait situs judi Abadi Cash, menyita Rp 3.687.355.843,00 dari 30 rekening, serta aset fisik berupa dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.

Himawan juga menambahkan bahwa pada periode tahun 2025 hingga Januari 2026, Direktorat Siber Bareskrim Polri menerima 51 LHA dari PPATK. Dari jumlah tersebut, 17 LHA diterima langsung oleh Direktorat Siber, sementara 34 LHA lainnya diterima sebagai limpahan dari Direktorat Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Polri.

Dari 51 LHA tersebut, PPATK telah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada 5.961 rekening yang terindikasi digunakan untuk menampung dana judi online, dengan total saldo yang dihentikan mencapai Rp 255.705.671.888,00.

Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan menerbitkan 25 laporan polisi. Dari jumlah ini, 24 laporan diterapkan berdasarkan Perma 1/2013, dan satu laporan lainnya menggunakan mekanisme reguler dengan penetapan tersangka. Sebanyak 16 laporan polisi telah diputuskan pengadilan, dengan uang yang dirampas untuk negara mencapai Rp 58.059.475.930,00 dari 132 rekening.

Adapun dua laporan polisi masih dalam proses penyitaan atau menunggu sidang dengan total nilai aset Rp 91.481.787.654,00 dari 157 rekening. Sementara itu, tujuh laporan polisi lainnya saat ini masih dalam tahap pemblokiran atau penyidikan dengan total dana sebesar Rp 1.739.456.534 dari 40 rekening, serta 4.740 dolar AS dari satu rekening.

Brigjen Himawan juga menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas kerjasama yang solid dalam mendukung penegakan hukum terhadap kasus perjudian online. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan guna memperkuat upaya pemberantasan perjudian online.

“Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” tegasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here