Sampang, restorasihukum.com – Bagi semua siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA tidak diperkenankan adanya biaya pendidikan.
Hal ini duisampaikan langsung oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, usai pelaksanaan penerimaan siswa baru.
Dalam hal ini Kabid Kurikulum dan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Arif Budiansor menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim monitoring jadi apabila ada sekolah yang menarik sumbangan segera dilaporkan.
“Di bawah kami sudah membentuk monitor, agar jika terdapat lembaga sekolah melakukan pengalangan sumbangan bisa segera terdeteksi,” paparnya.
Arif juga menjelaskan pada prinsipnya sekolah di bawah naungannya tidak boleh menarik sumbangan kepada siswa yang bersifat investasi seperti untuk bangun gedung, karena itu merupakan tanggung jawab dari pemerintah yang diambilkan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). “Terutama SD dan SMP karena sudah ada BOS,” kata Arif tegas. (msw)









