KONFIRMASI MRH SOAL ALIH FUNGSI LAHAN DI SIDOKATON JOMBANG MANDIRI, BPN MINTA DATA TITIK KOORDINAT

0
3

JOMBANG, Media Restorasi Hukum – Permohonan konfirmasi Media Restorasi Hukum terkait status lahan, izin alih fungsi dan kesesuaian tata ruang di Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang belum mendapat jawaban pasti dari Kantor Pertanahan.

Hal itu berdasarkan surat jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Nomor `NT.01.02/1598/35.17/VIII/2026` yang dikirim pada 20 Agustus 2026.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat MRH Nomor `0325/VIII/26/MRH/Konf/2026` tanggal 13 Agustus 2026.

Dalam suratnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiawan, S. SiT., M.M. menjelaskan pihaknya belum dapat memberikan konfirmasi.

“Karena dibutuhkan data berupa titik koordinat (file berupa _shapefile_) pada lokasi yang dimaksud,” tulisnya.

Pimpinan Redaksi Media Restorasi Hukum, Rudik Hartono, mengatakan pihaknya akan segera melengkapi persyaratan data yang diminta.

“Kami hormati prosedur administrasi yang dilakukan BPN Jombang. Ini demi kepastian hukum dan akurasi data. Tim kami akan segera menyiapkan dan mengirimkan kembali titik koordinat lokasi tersebut agar konfirmasi dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Rudik.

Sebelumnya MRH melayangkan surat konfirmasi ke BPN Jombang dalam rangka fungsi pengawasan dan kontrol sosial terhadap kepatuhan perizinan pertanahan dan tata ruang di wilayah Kabupaten Jombang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan status lahan di Desa Sidokaton yang menjadi sorotan publik tersebut. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here