TANGGAPI KONFIRMASI MRH, PG CANDI BARU BUKA DATA PENGELOLAAN LIMBAH B3, TETES HINGGA NORMALISASI SUNGAI 4 KM

0
5

Perusahaan Klaim Kerjasama Dengan Pengelola B3 Berizin Hingga Kontrak September 2026

SIDOARJO, Media Restorasi Hukum – PT PG Candi Baru akhirnya memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi Media Restorasi Hukum. Melalui surat Nomor `1/SPMB/RUPA2/001/21/VIII/2026` tertanggal 21 Agustus 2026, perusahaan membeberkan detail pengelolaan limbah B3, produk samping tetes, hingga program lingkungan.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat MRH Nomor `0352/VIII/26/MRH/Konf/2026` tanggal 18 Agustus 2026 perihal Permohonan Konfirmasi Pemberitaan Pengelolaan Limbah B3 dan Tetes.

Kantongi Izin dan Kerjasama Pengelola B3
Dalam suratnya, manajemen PG Candi Baru menyebut saat ini mengantongi Izin Lingkungan No. `660/1528/438.5.11/2021` yang masih berlaku. Sementara untuk penyimpanan limbah B3, perusahaan memiliki izin sementara No. `660/850/438.5.11/2021` terbit 20 Juni 2021.

“Jenis limbah B3 berupa oli bekas, filter serta kemasan bahan kimia,” tulis perusahaan.

Untuk pengumpulan limbah, PG Candi Baru mengaku telah bekerjasama dengan perusahaan pengelola limbah B3 berizin dengan nomor `25.0.0291/DESI-L0A/IX/2025`. Kontrak kerjasama tersebut berlaku hingga *21 September 2026*. Laporan pengelolaan limbah B3 6 bulanan juga rutin dilakukan, terakhir pada 21 April 2026.

Tetes Dijual, Blotong Jadi Pupuk
Terkait produk samping, tetes atau molase hasil produksi dijual ke trader diantaranya PT Candra Wijaya Sakti dan CV Gelang Mas untuk bahan penyedap rasa.

Sementara blotong dan ampas dikelola pihak ketiga untuk dijadikan bahan baku pupuk organik. Sebelum digunakan, blotong terlebih dahulu dikeringkan bekerjasama dengan Koperasi Konsumen Karyawan Sari Manis PT PG Candi Baru.

Perusahaan juga menyebut memiliki IPAL. Air hasil olahan yang dibuang ke sungai telah melalui uji lab dan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur serta telah memenuhi baku mutu.

Program Lingkungan dan Sosial
PG Candi Baru juga menjabarkan komitmen terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Diantaranya pemberian sembako awal giling untuk warga ring 1 kurang mampu, petugas kebersihan pabrik yang rutin menyapu jalan warga, santunan anak yatim, hingga khitanan massal.

Menariknya, perusahaan juga rutin melakukan normalisasi sungai bahegpur/avbour III sepanjang lebih dari 4 km di Desa Candi, Kebonsari, Bligo hingga Klurak dengan menggunakan alat berat. Kegiatan ini berkoordinasi dengan DLHK dan PU Kabupaten Sidoarjo.

“Kami berharap media dapat menyampaikan berita yang berimbang sesuai dengan fakta,” tutup manajemen.

Pimpinan Redaksi MRH Rudik Hartono mengapresiasi keterbukaan perusahaan. “Kami akan melakukan verifikasi ke DLHK Jatim terkait izin pengelola B3 dan meninjau langsung titik normalisasi sungai yang disebutkan,” ujarnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here