MALANG, Media Restorasi Hukum – PT Indoflora Cipta Mandiri akhirnya buka suara terkait konfirmasi Media Restorasi Hukum. Melalui surat resmi Nomor `045/ICM-RH/VIII/2026` tertanggal 22 Agustus 2026, manajemen perusahaan menjelaskan detail pengelolaan lingkungan dan limbah.
Surat tersebut merupakan jawaban atas surat MRH Nomor `0330/VIII/26/MRH/KONF/2026` tanggal 13 Agustus 2026.
Miliki UKL-UPL
Dalam suratnya, manajemen PT Indoflora Cipta Mandiri menyatakan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan saat ini adalah UKL-UPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Ampas Rumput Laut Jadi Media Tanam*
Terkait produk samping, perusahaan menjelaskan bahwa pengelolaan ampas rumput laut dilakukan dengan cara dikeringkan di lahan milik sendiri. Setelah kering, ampas tersebut difungsikan sebagai media tanam untuk beberapa jenis tanaman, diantaranya rumput gajah, singkong, dan beberapa tanaman lain.
“Sesuai dengan dokumen UKL-UPL sludge dan ampas tidak dikategorikan B3,” tulis perusahaan.
Kerjasama Pihak Ke-3 untuk Limbah B3
Untuk pengelolaan limbah padat, perusahaan menyebut masih dilakukan secara mandiri. Sedangkan untuk limbah B3, PT Indoflora Cipta Mandiri bekerjasama dengan pihak ketiga.
Perusahaan juga menegaskan setiap bulan dilakukan pengawasan dengan pengujian baku mutu air.
Pimpinan Redaksi Media Restorasi Hukum, Rudik Hartono, mengapresiasi itikad baik perusahaan yang telah menjawab konfirmasi. Namun ia menegaskan akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
“Kami akan cek silang dokumen UKL-UPL perusahaan dan hasil uji baku mutu air ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang agar informasi yang kami sampaikan berimbang dan sesuai fakta di lapangan,” ujar Rudik.
*CATATAN REDAKSI:*
Berita ini disusun berdasarkan Surat Jawaban PT. Indoflora Cipta Mandiri No. `045/ICM-RH/VIII/2026` tanggal 22 Agustus 2026.
*#Tag*: #PTIndofloraCiptaMandiri #Malang #UKLUPL #Limbah #MediaRestorasiHukum














