Marak! Rokok ESTIE MILD Diduga Ilegal Tanpa Cukai Banjiri Sidoarjo, Negara Dirugikan Miliaran

0
3

SIDOARJO, Media Restorasi Hukum – Peredaran rokok ilegal merk *ESTE MILD* diduga semakin marak di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin ini dijual dengan harga jauh di bawah Harga Jual Eceran yang ditetapkan pemerintah.

Pantauan Media Restorasi Hukum, Senin [20/08/2026], rokok ESTE MILD sudah banyak ditemukan di warung-warung kelontong dan toko eceran di wilayah Sidoarjo. Dari foto yang beredar, kemasan rokok tersebut dilengkapi gambar peringatan kesehatan namun keaslian pita cukainya patut dipertanyakan.

“Ini jelas meresahkan. Harga ESTE dijual cuma 13 ribu per bungkus. Padahal HJE SKM 20 batang tahun 2026 paling murah 24 ribu. Dari mana untungnya kalau bayar cukai?” ujar salah satu warga Sidoarjo yang enggan disebut namanya.

Praktisi hukum menilai peredaran rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu merupakan tindak pidana di bidang cukai. Hal ini diatur dalam `Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai`.

“Ancamannya pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai. Selain itu negara juga dirugikan karena tidak menerima penerimaan cukai yang harusnya untuk kesehatan dan DBHCHT,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Bea Cukai Sidoarjo terkait legalitas merk ESTE MILD. Masyarakat diminta tidak membeli dan segera melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Sidoarjo bisa dihubungi di 031-8011949 atau melalui WA Pengaduan 0811-1500-225. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Kami minta Bea Cukai dan Satpol PP Sidoarjo segera melakukan operasi pasar. Jangan sampai pabrik resmi yang taat aturan malah gulung tikar karena kalah saing dengan rokok bodong,” pungkasnya. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here