Jakarta,restorasihukum.com – Dalam dinamika sistem peradilan modern, utilitarianisme hadir sebagai pendekatan filosofis yang menegaskan bahwa hukum seharusnya memberikan manfaat sosial sebesar-besarnya. Prinsip ini menekankan bahwa setiap putusan hukum tidak hanya berdampak pada para pihak yang bersengketa, tetapi juga memiliki resonansi yang luas terhadap masyarakat.
Utilitarianisme berpijak pada gagasan sederhana: keputusan yang baik adalah yang menghasilkan kebahagiaan terbesar dan penderitaan paling kecil bagi sebanyak mungkin orang. Dalam konteks peradilan, pandangan ini mengingatkan bahwa tugas hakim bukan hanya menerapkan aturan secara kaku, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari keputusannya.
“Putusan yang adil bukan sekadar menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi pesan moral yang memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum,” demikian salah satu poin utama dari pendekatan utilitarian. Hukum, dalam kerangka ini, dilihat sebagai instrumen sosial yang hidup, bukan sekadar teks normatif.
Pendekatan utilitarian juga selaras dengan prinsip-prinsip etika sosial: menolak kerusakan dan mendorong kemaslahatan. Artinya, hukum bukan hanya alat untuk menghukum, tetapi sarana menghadirkan ketentraman dan keadilan sosial. Hakim yang bijak akan menimbang bagaimana putusannya berdampak dalam jangka panjang—baik terhadap individu maupun tatanan masyarakat.
Namun, utilitarianisme bukan tanpa batas. Kebahagiaan mayoritas tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kelompok rentan. Karena itu, keseimbangan antara kepentingan umum dan perlindungan hak minoritas tetap menjadi pertimbangan utama dalam pendekatan ini.
Dalam praktiknya, utilitarianisme memberikan ruang bagi hakim untuk mengambil keputusan yang lebih kontekstual, terutama saat berhadapan dengan norma hukum yang kaku atau tidak memadai. Di sinilah kebijaksanaan diperlukan: bagaimana menafsir hukum secara progresif demi menciptakan manfaat sosial yang lebih luas.
Kebahagiaan yang dimaksud pun bukan kebahagiaan sesaat, tetapi ketenteraman sosial, rasa aman, dan keyakinan bahwa hukum bekerja untuk semua. Putusan yang baik bukan hanya yang benar secara hukum, tetapi juga yang menumbuhkan kepercayaan dan solidaritas di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, utilitarianisme memberikan kerangka pikir moral sekaligus pragmatis bagi dunia peradilan. Ia mendorong hakim untuk tidak hanya menjadi penafsir undang-undang, tetapi juga agen perubahan sosial yang menghadirkan manfaat nyata bagi kehidupan bersama.(Red)















