Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah kabupaten Pasuruan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Terus berkomitmen dalam membahas Perubahan Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 yang telah di setujui bersama dalam sidang rapat paripurna, Senin (24/08/2026) bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan di hadiri oleh Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo, para wakil dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sekda, para asisten, staf ahli, kepala bidang di lingkungan Pemkab Pasuruan, camat dan para insan pers.
Bupati Pasuruan mas Rusdi dalam sambutannya menyampaikan, pendapat akhirnya dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
“Mengawali sidang paripurna kali ini, kami Pemkab kabupaten Pasuruan ingin mengucapkan selamat memperingati malam maulid nabi Muhammad SAW. Disini saya atas nama pemerintah kabupaten Pasuruan ingin menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran serta membahas Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2026,” ucap mas Rusdi.
Lanjutnya, Berbagai pandangan, masukkan, saran, koreksi dan rekomendasi yang disampaikan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan selama proses pembahasan dalam upaya penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.
“Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026 telah memperoleh persetujuan bersama ini diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memperkuat pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang maju, sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya. (Sy)












