Pasuruan, restorasihukum.com – Dalam rangka menentukan arah kebijakan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan mencapai kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Pada kesempatan yang sama, kedua pihak juga menyepakati perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, serta tiga pimpinan DPRD lainnya dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (10/8/2026) siang.
Rapat yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat ini, dihadiri oleh Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo bersama wakilnya Shobih Asrori, jajaran wakil DPRD Kabupaten Pasuruan, para anggota Dewan, forkopimda, sekda, staf ahli, OPD, camat dan para insan pers dari berbagai media elektronik, onlin maupun cetak.
Dalam kesempatan ini, Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Arifin, menjelaskan bahwa proses pembahasan kedua dokumen anggaran tersebut telah dilakukan melalui serangkaian rapat antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar).
Pembahasan juga mempertimbangkan penyampaian Bupati Pasuruan serta berbagai masukan dan hasil rapat kerja yang sebelumnya telah dilakukan bersama Timgar.
Setelah melalui proses tersebut, Banggar DPRD menilai dokumen KUA-PPAS 2027 telah memenuhi persyaratan untuk masuk ke tahapan selanjutnya.
“Badan Anggaran berpendapat KUA-PPAS 2027 telah layak dilanjutkan ke tahap berikutnya berupa penandatanganan kesepakatan antara bupati dan pimpinan DPRD,” ujar Arifin.
Menurutnya, kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. Pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang selaras dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Pasuruan.
Arifin menegaskan, proses tersebut juga menunjukkan adanya komunikasi dan pembahasan bersama antara Pemkab dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan penghargaan kepada pimpinan maupun seluruh anggota DPRD, terutama Banggar, yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2027 dan perubahan KUA-PPAS 2026.
“Alhamdulillah kita bersyukur atas kesepakatan bersama perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dan KUA-PPAS Tahun 2027,” kata Rusdi.
Rapat paripurna di akhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Pasuruan. (Sy)













