Tulungagung, restorasihukum.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung akan melakukan mutasi kepada kedua guru SDN Kiping 1, Kecamatan Gondang.
Tindakan tersebut dilakukan karena kedua guru dinilai tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada para siswa. Kedua guru yang dimaksud adalah Wiyanto dan Yayuk Sulistianingsih.
Sebelumnya, Yayuk melaporkan Wiyanto karena dianggap melakukan penganiayaan ringan. Merekapun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal itu. “Dua-duanya sudah saya panggil untuk dimintai keterangan secara terpisah,” ucap Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tulungagung, Adi Suselo, Selasa (18/12/2018).
Dari keterangan keduanya, masalah bermula saat Wiyanto menggantikan Yayuk untuk mengajar. Ketika itu ada siswa yang bertanya mengenai start box, yang dipakai pijakan start lomba lari. Karena tidak ada alat peraga yang sebenarnya, maka Wiyanto menggunakan kotak pensil milik Yayuk yang ada di meja.
Wiyanto pun berpesan kepada siswa, bahwa kotak pensil itu hanya pengganti bukan alat sebenarnya. jadi, bukan untuk diinjak. Namun, ada siswa yang bandel dan mempraktikkan start lari dengan menginjak kotak pensil itu. Kejadian itulah yang membuat Yayuk marah, hingga akhirnya ribut dengan Wiyanto.
Adi menegaskan, sikap dua guru itu tidak bisa ditolerir. Karena itu keduanya akan dimutasi ke sekolah lain. “Mereka gagal menjadi guru yang Ing Ngarso Sung Tulodho (di depan memberi contoh). Dua-duanya akan dipindah dari sekolah itu,” ujarnya.
Adi menjelaskan, tindakan yang diambil Dindikpora tidak terkait dengan proses hukum yang berlangsung di Kepolisian. “Proses hukum di Kepolisian sepenuhnya tergantung mereka. Kami hanya menegakkan disiplin ASN di Disdikpora,” tandas Adi











