Sampang, restorasihukum.com – Lagi-lagi kasus pemalsuan dokumen kendaraan roda dua berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di temukan Jajaran Polisi Resor (Polres) Sampang.
Kasus pemalsuan STNK tersebut terungkap ketika pemilik kendaraan dengan inisial NR melakukukan perpanjangan pajak tahunan kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Aditia Kusuma mengatakan, dengan adanya temuan tersebut, sepeda motor, STNK dan pemilik terakhir yaitu MR diamankan untuk proses lebih lanjut.
Dan kini kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskirm Polres Sampang karena masuk dalam ranah pidana umum (Pidum).
AKP Aditia Kusuma juga mengungkapkan bahwa, modus yang dilakukan MR, yakni dengan mengganti Nomor Polisi (Nopol) kendaraan di STNK menjadi M 4213 NO. “STNK palsu itu yakni Nopol M 4213 NO, di ketahui pertama kali saat MR pemilik melakukan perpanjangan pajak kendaraan,” paparnya.
Dengan adanya kejanggalan, pihaknya melakukan cek fisik kendaraan. Terbukti, jika STNK tersebut palsu dan Nopol yang dimaksud tidak terdaftar.
“Ternyata Nopol tersebut tidak terdaftar, kita lakukan pengecekan kembali dengan ultra violet ternyata kertas STNKnya asli, hanya saja Nopol yang dihapus dan di cetak ulang,” paparnya.








