Stockpile Batubara Bodong Gresik Selatan Dilaporkan Ke Polres

0
878

Gresik, restorasihukum.com – Setiap kegiatan penimbunan batu bara atau pengadaan (stockpile) semestinya mengantongi izin sesuai peraturan menteri ESDM no 26 tahun 2018 Tentang pertambangan mineral dan batubara, dan undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, dan juga undang undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Selain peraturan diatasi yang di langgar, stockpile batubara tersebut juga diduga telah melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana terakhir diubah dengan PP nomor 24 tahun 2012.

Menurut informasi dari sopir dilokasi saat dikonfirmasi tentang siapa pemilik usaha tersebut menyampaikan “Pemilik pak Bagio pak, kalau hari ini beliau tidak ada ditempat, kalau mau konfirmasi datang lagi saja hari senin atau kamis.” Ungkapnya singkat.

Saat ditanya tentang perizinan dia mengatakan kalau tidak tau soal itu, “Kalau soal itu saya tidak tau pak, mending tanya langsung pada pemiliknya saja.” Terangnya.

Dengan adanya temuan dari tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com ini maka pihak redaksi akan berkoordinasi dengan pihak aparat setempat yaitu polres Gresik untuk menindak lanjuti akan laporan informasi ini sesuai jalur hukum yang berlaku di negeri tercinta ini. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here