Alarm Inflasi Naik Sentuh 3,28 Persen, Mendagri ‘Warning’ Pemda Segera Tekan Harga Pangan

0
1

Jakarta, restorasihukum.com – Alarm kewaspadaan ekonomi kembali dibunyikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyusul tren kenaikan angka inflasi nasional. Berdasarkan rilis data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) per awal Oktober 2026, laju inflasi secara tahunan atau year on year (YoY) pada bulan September 2026 merangkak naik ke level 3,28 persen, melampaui capaian bulan sebelumnya yang berada di angka 3,19 persen.

Merespons tren eskalasi tersebut, Mendagri memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengoptimalkan langkah intervensi. Tito menegaskan bahwa angka inflasi nasional harus dijaga ketat agar tidak menembus ambang batas target pemerintah di level 3,5 persen. Jika batas toleransi tersebut jebol, dampak ekonomi paling destruktif akan langsung menghantam daya beli masyarakat kelas bawah, khususnya pada desil satu dan dua yang mewakili 20 persen populasi akar rumput.

Peringatan tegas ini disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Pengelolaan Sarana dan Prasarana, serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10/2026). Dalam forum tersebut, ia turut membedah lonjakan inflasi bulanan atau month-to-month (MoM) yang menembus angka 0,30 persen, naik signifikan dari 0,21 persen pada bulan sebelumnya.

Secara fundamental, penyumbang inflasi tahunan terbesar masih dipicu oleh sektor transportasi akibat lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) imbas dari gejolak geopolitik global. Namun, Mendagri menyoroti lonjakan inflasi bulanan yang lebih banyak didominasi oleh melambungnya harga pada komponen makanan, minuman, dan tembakau. Ia menegaskan bahwa sektor pangan adalah instrumen paling krusial yang harus diamankan karena bersinggungan langsung dengan nyawa perekonomian masyarakat prasejahtera.

Sebagai langkah taktis, Mendagri secara khusus menyoroti sejumlah daerah penyumbang inflasi tertinggi untuk segera mengambil tindakan pengendalian terukur. Di tingkat provinsi, atensi khusus diberikan kepada Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, serta Papua Tengah. Sementara di level kabupaten dan kota, sorotan tajam diarahkan ke Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Kabupaten Gorontalo, Nabire, Kapuas, hingga wilayah perkotaan seperti Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin.

 

Guna mencegah angka inflasi nasional menjebol ambang batas 3,5 persen, Tito menginstruksikan seluruh kepala daerah yang mencatatkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) tinggi untuk segera turun ke lapangan. Para pimpinan daerah dituntut untuk membangun koordinasi lintas sektoral yang solid dengan Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, hingga para pengusaha di sektor distribusi makanan demi menstabilkan harga komoditas pokok di pasaran. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here