Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal ini disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang turut membahas evaluasi keterlibatan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah. Rakor diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).
Dalam paparannya, Mendagri menjelaskan bahwa program yang digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini bertujuan menyediakan rumah layak melalui pembangunan dan renovasi, baik di perkotaan maupun perdesaan. Untuk mendukung realisasi program tersebut, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi kalangan MBR serta percepatan proses perizinan bangunan.
“Bersama Menteri PKP dan Menteri PU, kami sepakat untuk menggratiskan BPHTB—yang biasanya sebesar 5 persen dari NJOP dan masuk dalam PAD daerah—serta membebaskan PBG, yang dulu dikenal sebagai IMB,” jelas Mendagri.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemendagri kini menyediakan sistem pelaporan berbasis daring yang terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna memantau penerbitan PBG dan BPHTB oleh setiap Pemda. Sebelumnya data tersebut dikumpulkan secara manual. Saat ini, tercatat sebanyak 47.654 PBG dan 244.722 unit BPHTB telah diterbitkan. Pemda diimbau untuk terus memperbarui data tersebut secara aktif melalui sistem SIPD.
Lebih lanjut, Mendagri menyebut bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan rumah-rumah yang dibangun atau direnovasi sesuai dengan dokumen PBG yang dikeluarkan.
Ia meminta para kepala daerah agar tak ragu mendorong masyarakat dan pengembang memanfaatkan kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB bagi MBR. “Jangan kecil hati kalau PAD berkurang, masa kita tega menarik beban dari rakyat yang tidak mampu,” ujarnya.
Mendagri menekankan bahwa perumahan adalah salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan bahwa program 3 juta rumah masuk dalam daftar Program Strategis Nasional, yang memiliki konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan. Kepala daerah yang abai terhadap pelaksanaannya bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pencopotan.
“Ini penting dipahami. Karena PSN disebut secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi kepala daerah,” tegas Mendagri.
Rakor tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran, Plt. Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan KSP Edy Priyono, serta Direktur Pengawasan Mutu Pangan dari Badan Pangan Nasional, Hermawan. (Red)










