Perilaku Altruistik: Pilar Layanan Pengadilan Non Transaksional dan Berintegritas

0
90

Kotabaru, restorasihukum.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat integritas aparatur peradilan demi membangun kepercayaan publik. Salah satu langkah utama yang ditekankan adalah penerapan layanan non-transaksional, yakni bentuk pelayanan yang terbebas dari praktik imbal balik atau permintaan keuntungan pribadi.

Pernyataan tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan peradilan, di mana setiap aparatur dituntut untuk memberikan pelayanan yang murni berbasis tugas dan fungsi, bukan kepentingan pribadi.

“Layanan peradilan tidak boleh menjadi ladang transaksi tersembunyi. Hakim dan aparatur sudah digaji negara, sehingga tidak dibenarkan mengaitkan layanan dengan imbalan tambahan,” ujar Wakil Ketua PN Kotabaru, Isdaryanto, Minggu (12/10/2025).

Dalam konteks ini, integritas menjadi pilar utama. Berasal dari kata Latin integer yang berarti utuh dan lengkap, integritas mencerminkan konsistensi antara nilai moral, ucapan, dan tindakan. Dalam regulasi formal, PermenPAN-RB No. 38 Tahun 2017 menempatkan integritas sebagai kompetensi inti aparatur sipil negara (ASN), termasuk hakim dan petugas pengadilan.

Namun, integritas saja dinilai belum cukup. Isdaryanto menambahkan bahwa untuk menjamin layanan peradilan yang benar-benar berorientasi pada publik, dibutuhkan perilaku altruistik — sikap menolong tanpa pamrih dan tanpa ekspektasi imbalan.

Altruisme, Pilar Layanan Non-Transaksional

Perilaku altruistik, menurut kajian psikologi sosial, adalah bagian dari perilaku prososial yang didasarkan pada empati dan tanggung jawab sosial. Artinya, aparatur pengadilan diharapkan memiliki dorongan moral untuk membantu pencari keadilan, bahkan dalam kondisi sulit atau tanpa apresiasi langsung.

Dalam teorinya, altruisme dikategorikan ke dalam tiga pendekatan:

1. Teori Pertukaran Sosial, di mana individu menolong karena dorongan empati atau kepuasan batin.
2. Teori Norma Sosial, di mana tindakan menolong lahir dari norma timbal balik dan tanggung jawab sosial.
3. Teori Evolusioner, yang menjelaskan bahwa tindakan menolong adalah bagian dari upaya mempertahankan ikatan sosial.

Meski motivasi bisa beragam, intisari dari altruisme sejati adalah keikhlasan dan ketulusan, tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun.

Dimensi Pelayanan Publik dalam Fungsi Yudisial

Isdaryanto menggarisbawahi bahwa pengadilan tidak hanya bertugas mengadili perkara, tetapi juga menyediakan layanan administratif yang ramah, transparan, dan akuntabel. Dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa pengadilan modern wajib menjamin access tojustice  melalui pelayanan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Dari meja informasi, layanan PTSP, hingga pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, semuanya merupakan wajah pertama pengadilan yang dilihat publik. Di situlah sikap altruistik aparatur diuji,” ujar Isdaryanto.

Ia mencontohkan, sikap ramah petugas layanan, penjelasan hukum yang sabar dari panitera kepada pihak awam, hingga kesediaan membantu tanpa meminta imbalan, adalah bentuk nyata dari implementasi prinsip non-transaksional dalam pelayanan publik pengadilan.

Sebaliknya, ketiadaan sikap altruistik berpotensi mendorong layanan yang kaku, tidak empatik, dan membuka celah terjadinya pungutan liar.

Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Berintegritas

Untuk menciptakan pengadilan yang bersih dan dipercaya publik, dibutuhkan perpaduan antara regulasi, pengawasan, dan pembudayaan nilai-nilai etis dalam keseharian kerja aparatur. Dalam hal ini, integritas dan altruisme menjadi dua sisi yang saling melengkapi.

“Integritas menahan kita dari menyalahgunakan kewenangan, sementara altruisme mendorong kita untuk memberikan yang terbaik kepada pencari keadilan,” ungkapnya.

Isdaryanto menutup dengan menegaskan bahwa perilaku altruistik bukan hanya memperindah etika pelayanan, tetapi merupakan formal moral bagi pengadilan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada keadilan substantif.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here