Rumah Tersangka MRC di Jaksel Disita, Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina

0
79

Jakarta, restorasihukum.com – Tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung menyita satu bidang tanah beserta bangunan milik tersangka MRC di kawasan Jakarta Selatan. Aset tersebut diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012 hingga 2023.

Sumber: restorasihukum.com

Aset yang disita berupa tanah seluas 557 meter persegi berikut bangunan di atasnya, yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Properti tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.

Penyitaan ini dilakukan karena aset tersebut diduga merupakan hasil atau sarana tindak pidana. Kejaksaan menyatakan, properti yang telah disita akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terhubung dengan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina dan KKKS.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here