Mojokerto, restorasihukum.com – Diduga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari penghasil PT Adiprima Suraprinta di dumping secara ilegal di area bekas tambang galian c desa Capangan Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Menurut informasi, transporter pengangkut limbah tersebut adalah PT Tenang Jaya Sejahtera yang juga salah satu grup dari PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang selama ini diduga sering melakukan dumping secara ilegal tanpa menghiraukan bagaimana masa depan anak cucunya nanti bagaimana jika alam dirusak dan dampak yang akan diterima nantinya.
Baca juga berita terkait :
Dumping Limbah B3 Tiga Dump Truk Diamankan Warga
Saat dikonfirmasi Bu Luluk selaku penanggung jawab kegiatan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan sedikit pun.
Sedangkan Gunawan selaku pihak penghasil dari PT Adiprima Suraprinta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp menyampaikan “Pak Rudy.. Terkait hal ini bukan menjadi wewenang saya. Mohon maaf saya tidak bisa memberikan statement terkait hal tersebut.. Untuk mendapatkan informasi ttg hal tersebut monggo Njenengan sampaikan surat resmi yang ditujukan ke pimpinan atau manager GA. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻”. Ungkapnya singkat.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak polres Mojokerto bisa memberikan informasi yang sesuai kepada publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui kebenaran informasi tersebut dan bisa mengawal kasus tersebut sampai pengadilan negeri. (red/tim)














