Mojokerto, restorasihukum.com – Merasa resah akan kegiatan pembuangan limbah b3 jenis sludge paper yang sudah berlangsung4 (empat) hari ini, warga Desa Capangan menghentikan 3 (tiga) unit dump truk tronton dengan Nomor polisi (nopol) T 9772 DC, T 9750 DA, dan T 9602 DB, lalu dilaporkan pada pihak polres Mojokerto.
Menurut keterangan warga pada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menyampaikan jika kegiatan tersebut sudah diintai warga sejak awal pembuangan, namun baru kali ini warga bisa menangkap basa dengan tiga unit dump truk yang membuang limbah tersebut tanpa adanya izin. 
“Kegiatan ini sudah kami pantau sejak beberapa hari lalu pak, tapi baru malam tadi kami mendapatkan dump truk itu masuk dan kami amankan agar bisa ditindak sesuai jalur hukum yang ada.” Ungkapnya.
Mendengar informasi tersebut tim ungkap fakta yuridis media ini langsung turun lapangan guna melihat kebenaran, dilokasi tersebut terlihat masih banyak warga dengan sabar berkumpul menunggu tindakan dari polres setempat hingga benar benar diproses kasus tersebut. (red/tim)













