Pasuruan, restorasihukum.com – Lagi-lagi proyek Dinas PU Binamarga jadi sorotan masyarakat Pasuruan. Kenapa tidak, setelah sempat viral diberitakan media cetak maupun online, proyek di desa Kluwut, kecamatan Wonorejo baru selesai sudah rusak. Hal yang sama juga terjadi di desa Baujeng, kecamatan Beji. Proyek baru rampung sudah hancur.
Meski proyek-proyek tersebut sudah diperbaiki oleh pihak rekanan. Akan tetapi, dimata masyarakat Pasuruan proyek Dinas PU Binamarga tidak sesuai harapan. Karena pengerjaan TPT (tembok penahan tanah) ,baik didesa Kluwut maupun didesa Baujeng diduga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) atau dikerjakan secara asal-asalan oleh rekanan yang hanya cari untung besar. Sehingga dalam hitungan bulan, tembok penahan tanah sudah mengalami kerusakan.
Sementara itu, hal sama dikatakan dinas Binamarga terkait proyek tembok penahan tanah (TPT) diKluwut, Wonorejo maupun di desa Baujeng, Beji yakni penyebab kerusakan sama yaitu sisi jalan dilintasi truk, saat ada pengerjaan hotmix.
Apa benar proyek-proyek tersebut rusak karena dilintasi truk ataukah campuran semen dikurangi, sehingga bangunan tidak kuat dan mudah hancur.
Dalam hal ini, siapakah yang patut di persalahkan?. Apa Dinas PU Binamarga yang kurang mengawasi setiap proyek yang dikerjakan rekanannya ataukah pelaksana (pemborong) yang hanya cari untung besar dengan kerjakan proyek asal jadi karena kurangnya pengawasan dari Dinas terkait?.
Perlu diketahui, proyek didesa Kluwut, kecamatan Wonorejo dikerjakan oleh CV Susant, sedang didesa Baujeng, kecamatan Beji dikerjakan oleh CV Sampurna. Apa dengan kasus seperti ini, pihak Dinas PU Binamarga kedepan masih memberikan proyek kepada rekanan sama yang hanya cari keuntungan tanpa mempedulikan kualitasnya. (sy).













