Ketua Bidang KY Paparkan Potensi Pelanggaran KEPPH

0
116

Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial, Sukma Violetta, S.H., LL.M., menyampaikan materi secara daring dalam pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi hakim Peradilan Umum dan Agama di Sulawesi (17-19 Juni 2025). Dalam paparan tersebut, ia menekankan pentingnya hakim mempedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim guna menjaga kehormatan, martabat, dan integritas profesi.

Komisi Yudisial memiliki kewenangan melakukan pencegahan dengan mengawasi putusan hakim terkait promosi dan mutasi, meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim, serta memberikan advokasi. Selain itu, Komisi juga berfungsi menegakkan disiplin melalui pengawasan perilaku hakim berdasarkan instrumen hukum yang mengacu pada SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012.

Sukma Violetta memaparkan berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi selama tahapan penanganan perkara, antara lain:

  • Tahap penerimaan berkas: Konflik kepentingan tidak dideklarasikan, hakim tidak mengundurkan diri meski memiliki hubungan keluarga dengan pihak terkait.
  • Tahap persidangan: Sikap memihak, tidak memberikan kesempatan yang sama, memberikan penilaian sepihak, berkomunikasi secara tidak pantas dengan pihak perkara melalui media komunikasi.
  • Kedisiplinan hakim: Bermain handphone atau tertidur saat sidang, sengaja memperlambat proses, menerima imbalan dalam berbagai bentuk walau dikembalikan, membocorkan substansi perkara ke pihak lain.
  • Musyawarah hakim: Pelanggaran kerahasiaan dengan menyebarkan proses atau hasil musyawarah, terpengaruh pihak luar saat memutus perkara.
  • Tahap putusan: Penggunaan aturan yang sudah tidak berlaku, pengabaian bukti persidangan, perbedaan antara putusan lisan dan tertulis.
  • Kehidupan pribadi dan sosial: Bergaul terlalu dekat dengan advokat, jaksa, pihak berperkara, menerima hadiah berlebihan tanpa lapor ke KPK, serta pelanggaran norma dalam rumah tangga seperti kekerasan atau pernikahan siri.
  • Larangan tambahan: Hakim tidak boleh bertindak sebagai advokat kecuali untuk keluarga dan tidak boleh mengambil upah dalam kapasitas tersebut.

Sukma menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut sering menjadi objek laporan di Komisi Yudisial dan mengajak para hakim untuk senantiasa memegang teguh kode etik dan menghindari tindakan yang merugikan integritas lembaga peradilan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here