Tempat Air Isi Ulang Lahan Perhutani Jalan Mulus Tanpa PKS

0
361

Mojokerto, restorasihukum.com  – Tempat air isi ulang yang berada di lahan Perhutani RPH (Resor Pengelolaan Hutan) Kemiri BKPH (Bali Kesatuan Pengelolaan Hutan) Pacet KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Pasuruan berjalan mulus sejak bertahun tahun tanpa adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang sah, identik dengan penyalahgunaan wewenang dan upeti kepada oknum yang menjabat di Perhutani.

Dari keterangan penjaga yang bekerja di lokasi menyampaikan jika dalam sehari air bersih yang dikirim dari lokasi ke wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan dan juga Kabupaten Tuban mencapai 50 sampai 60 truk tangki kapasitas 8.000 liter yang rata rata dijual dengan harga Rp 500.000 untuk jarak terdekat dan Rp 850.000 untuk jarak yang jauh seperti di Kabupaten Tuban misalnya bahkan jika di Kabupaten Tuban yang daerah Kecamatan Jenu bisa lebih mahal lagi karena di hitung dari jarak tempuh. “Kalau sehari ya antara 50 sampai 60 truk tangki mas, kalau soal harga ya relatif mas, tergantung jarak tempuh, kalau wilayah Sidoarjo dan Surabaya sekitar Rp 500.000 saja tapi kalau daerah Gresik, Lamongan dan Tuban ya bisa Rp 850.000 itu kalau Tuban daerah rengel maksimal tapi kalau daerah Jenu ya bisa lebih mahal lagi mas.” Tuturnya.

Dari informasi yang di Terima tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com di lokasi pengisian air milik Barjo yang berada di Jalan Kartini Kecamatan Pacet ini belum ada Perjanjian Kerjasama (PKS) namun  kegiatan sudah berjalan bertahun tahun tanpa adanya pengawasan dari Perhutani bahkan ada dugaan dilindungi karena adanya upeti yang masuk ke oknum Perhutani.

Sementara Wahyu Hartono KRPH Kemiri saat dikonfirmasi dan diberikan laporan informasi sejak tanggal 5 Desember 2023 lalu hingga saat berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun keterangan terkait aktivitas yang diduga kuat tidak ada PKS tersebut.

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan bisa menjadikan laporan informasi serta adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian maupun dari pihak internal Perhutani itu sendiri atau Gakum dari KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) (red/her)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here