Mojokerto, restorasihukum.com – Pasca pemberitaan miring dari tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com terkait pungutan liar oleh ketua LMDH wilayah RPH Kemloko BKPH Pacet disinyalir ada keterlibatan oknum dari perhutani yang mendapatkan manfaat atas kegiatan yang tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian kerjasama (PKS) antara LMDH dengan KPH Pasuruan.
Atas pemberitaan tersebut akhirnya tim dari KPH Pasuruan turun ke lokasi dimaksud untuk menindak lanjuti permasalahan serta mendapatkan informasi yang lebih akurat dan diharapkan dapat memproses siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga berita terkait :
Pungli Dari LMDH Ada Nilai Manfaat Untuk Oknum Perhutani
Dalam proses tindak lanjut atas kasus tersebut di pimpin langsung oleh Yayan selaku kasi perencanaan KPH Pasuruan bersama bagian hukum dan juga Polmob, disinggung terkait hasil tindak lanjut kepada ketua LMDH “Kaiman” Yayan menyampaikan jika masih belum ketemu dengan Kaiman. “Tadi belum sempat ketemu pak Kaiman.” Ungkapnya melalui pesan singkat whatsapp.
Sedangkan kunci permasalahan di kasus pungli tersebut terletak pada Kaiman Selaku pemeran utama dan kemana saja hasil pungli dibagikan akan ketemu siapa saja oknum yang mendapatkan manfaat atas pungutan liar tersebut.
Dari informasi pungutan dalam satu bulan Rp 100.000 untuk satu warung itu minimal di warung dusun Tangkep dan nilai lebih tinggi di Dusun Urung urung. (Red/tim)












