Gunungsitoli, restorasihukum.com – Sat Res Narkoba Polres Nias Ringkus PG alias Pian (27) pelaku tindak pidana Narkoba kasus KE Dua Kalinya di Jln. Diponegoro samping kantor Taspen Cabang Kota Gunungsitoli, Sabtu 22 April 2017 sekitar Pukul 14.30 Wib, Gunungsitoli, Nias – Sumatera Utara. (24/04).
Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega,SH.,MH, kepada Ps.Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli, menjelaskan penangkapan PG alias Pian (27) berdasarkan informasi yang di dapatkan oleh Satres Narkoba, sehingga Personil melakukan Penyamaran untuk melakukan Transaksi, dan pada saat PG Alias Pian melakukan Transaksi kepada Anggota Polisi yang menyamar, kemudian PG lagnsung diringkus.
“Dari tangan PG didapatkan 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam Plastik klip Transparan bening seberat 1,91 gram dan Uang Tunai Rp 250 ribu rupiah”. Jelas Kasat.
Untuk diketahui PG alias Pian (27) ke-Dua Kalinya ditangkap dalam kasus yang sama. Kasus yang pertama Pian di tanggap Januari 2016 dan menjalani Hukuman 8 Bulan Penjara “Ujar Kasat Narkoba.
Kepada PG Alias Pian dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayqt 1 dari UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara. (al)







