MA Keluarkan Petunjuk Hak Keuangan Kenaikan Kelas Pengadilan, Pelantikan Jabatan Teknis dan Kesekretariatan Jadi Syarat Utama

0
157

Jakarta, restorasihukum.com –  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan panduan terkait penyesuaian hak keuangan bagi pengadilan tingkat pertama yang mengalami kenaikan kelas, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Ketua MA Nomor 28/KMA/SK.0T1.1/II/2025 tentang penetapan nama, kelas, tipe, lokasi, dan wilayah hukum pengadilan tingkat pertama dan banding.

Petunjuk tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris MA Nomor 504/SEK/KU1.1/IV/2025 tertanggal 10 April 2025, dan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi yang melibatkan Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, dan Biro Keuangan MA pada 30 April 2025.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., hasil rapat tersebut menetapkan bahwa pelantikan menjadi syarat mutlak bagi pejabat tertentu untuk menerima penyesuaian hak keuangan setelah pengadilan tempat mereka bertugas mengalami perubahan kelas.

Adapun pejabat yang wajib dilantik meliputi:

  1. Ketua Pengadilan
  2. Wakil Ketua Pengadilan
  3. Panitera
  4. Sekretaris
  5. Panitera Muda
  6. Kepala Bagian dan Kepala Subbagian

Hak keuangan bagi para pejabat ini dapat dibayarkan berdasarkan dokumen administratif berupa Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Perintah Membayar Gaji (SPMG), dan Berita Acara Pelantikan.

Sementara itu, bagi hakim, panitera pengganti, juru sita, juru sita pengganti, pejabat fungsional lainnya, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), penyesuaian hak keuangan mensyaratkan adanya SK pembaruan dan SPMT, meskipun tanpa pelantikan.

Berikut poin-poin penting dari hasil rapat koordinasi tersebut:

  • Jabatan pelaksana, Penyesuaian hak keuangan bagi jabatan pelaksana dapat dibayarkan setelah diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) berdasarkan petikan keputusan pengangkatan jabatan, tanpa memerlukan pelantikan.
  • Waktu pembayaran, penyesuaian hak keuangan bagi pejabat yang wajib dilantik dapat diberikan pada bulan yang bersangkutan apabila pelantikan dilaksanakan pada hari kerja pertama bulan tersebut.
  • Besaran penyesuaian, besaran penyesuaian hak keuangan akan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Sobandi menyampaikan harapannya agar dengan adanya arahan yang rinci ini, proses penyesuaian hak keuangan berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here