Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Kerja Sama Strategis

0
51

Jakarta, restorasihukum.com Kejaksaan Republik Indonesia bersama PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional, dan memastikan pemerataan akses listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penandatanganan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., serta jajaran direksi PLN dan tokoh-tokoh penting lainnya, termasuk Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa pengambilan keputusan bisnis PLN harus mencerminkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJPN dan RPJMN. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus mengedepankan indikator kemampuan (CPI) yang sesuai dengan proses bisnis PLN, tanpa kepentingan pribadi maupun niat buruk.

Sementara itu, JAM-Datun menyoroti peran PLN dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menyediakan listrik yang merata dan terjangkau. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan keberhasilan pembangunan nasional, termasuk dalam sektor energi.

Kerja sama ini merupakan implementasi kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, yang memungkinkan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi, terhadap BUMN seperti PLN.

Adapun poin-poin penting kerja sama ini meliputi:

  • Dukungan Intelijen Hukum: Kejaksaan akan memberikan analisis hukum preventif dan pemetaan risiko hukum yang dapat mengganggu proyek strategis ketenagalistrikan.

  • Pemulihan Aset Negara: Badan Pemulihan Aset Kejaksaan akan mendukung pelacakan dan pengembalian aset negara yang hilang akibat tindak pidana di sektor energi.

  • Pengembangan SDM: Pelatihan dan pendidikan hukum akan diberikan kepada pegawai PLN untuk meningkatkan pemahaman terhadap hukum administrasi dan etika korporasi.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi sinergi yang lebih luas, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan transisi menuju energi bersih. Kejaksaan juga berharap kerja sama ini dapat diterapkan di tingkat daerah dengan pendekatan berbasis kearifan lokal.

“Kami yakin sinergi ini akan memperkuat kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan PLN, serta menghadirkan layanan kelistrikan yang lebih berkualitas dan merata bagi masyarakat,” tutup JAM-Datun. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here