*Langgar Perda 100 Meter, Satpol PP Ditantang Segel Hari Ini. DPMPTSP Bungkam Soal Izin*
LAWANG, MALANG, http://RESTORASIHUKUM.COM – Malang Raya kembali diguncang skandal perizinan.
Sebuah hotel jaringan nasional, RedDoorz Ketindan, kedapatan berdiri menempel tembok *SMK Mutiara Harapan Lawang* di Jl. Argotirto No.1, Desa Ketindan. Jaraknya 0 meter. Hanya sekat tembok.
Foto eksklusif Restorasi Hukum Minggu, 10 Mei 2026 pukul 14.00 WIB membuktikan: *Pintu kamar hotel dan ruang kelas siswa hanya selangkah.
1. PERDA DIINJAK-INJAK: HOTEL NEMPEL SEKOLAH
Perda Kabupaten Malang No. 8/2012 Pasal 7 secara mutlak melarang hotel/penginapan melati dalam radius 100 meter dari sekolah. Tujuannya melindungi moral dan keamanan pelajar.
Faktanya: RedDoorz Ketindan dan SMK Mutiara Harapan satu tembok. Izin TDUP-nya siapa yang terbitkan?
“Ini bukan lalai. Ini gila. Pejabat yang tanda tangan izin harus dipidana. Ini kejahatan terhadap anak,” geram Ketua LPAI Malang Raya, Hendro Utomo.
2. ORANG TUA SISWA RESAH: “TAKUT ANAK KAMI KENAPA-NAPA”.
Seorang wali murid SMK Mutiara Harapan yang ditemui RH mengaku resah. “Anak saya cerita sering lihat orang check-in siang bolong. Kami takut. Kalau ada prostitusi atau miras, anak kami jadi korban,” ujarnya sambil minta identitas disembunyikan.
UU Perlindungan Anak Pasal 76B melarang siapa pun menempatkan anak dalam situasi yang membahayakan. Keberadaan hotel nempel sekolah masuk kategori itu.
3. DPMPTSP & SATPOL PP BUNGKAM
Dikonfirmasi terpisah, DPMPTSP Kabupaten Malang belum menjawab soal dasar terbitnya TDUP RedDoorz Ketindan. *Padahal, izin wajib survei lokasi. Tidak mungkin petugas tidak lihat ada SMK di sebelahnya.
Satpol PP Kab. Malang saat dihubungi via WhatsApp hanya menjawab: “Kami cek dulu.”
4. PIMRED RH: INI BOM WAKTU, SEGEL SEKARANG
Pimpinan Redaksi Restorasi Hukum, Rudik Hartono, naik pitam.
“Ini Malang Pak, bukan Las Vegas. Hotel kok nempel sekolah. Anak SMK itu di bawah umur. Mau dijadikan apa? Perda 100 meter itu dibuat supaya anak sekolah aman. Sekarang diinjak-injak. Saya tantang Kasatpol PP: Segel RedDoorz Ketindan hari ini juga. Kalau tidak, RH akan laporkan Anda ke Ombudsman karena pembiaran,” tegas Rudik.
Rudik mengungkap, RH sudah kantongi 3 bukti pelanggaran:
1. Foto timestamp 10 Mei 2026: Hotel buka & nempel SMK.
2. Perda 8/2012: Larang radius 100 meter.
3. UU Perlindungan Anak : Membahayakan peserta didik.
“Senin kami ke DPMPTSP. Tuntut copot pejabat yang terbitkan izin. Ini bau suap izinnya,” tutup Rudik.
Restorasi Hukum membuka posko pengaduan di Lawang. Jika warga atau siswa punya bukti video orang masuk hotel bawa seragam sekolah, lapor ke 082333393779 Identitas dirahasiakan.
Manajemen RedDoorz Indonesia diberi waktu 1×24 jam untuk Hak Jawab. Jika tidak ada klarifikasi, RH akan naikkan Jilid 2: “Daftar Tamu Hotel Dibongkar: Ada Pelajar?”
Tim Redaksi
Restorasi Hukum – Mengawal Kebenaran Tanpa Kompromi.











